DalamBPN tersebut terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang harus dimasukkan pada saat pelaporan SPT PPN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput NTPN tersebut. Mula-mula, akses lakukan Login. Berikutnya, pilih menu Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. 653views 1 year ago. Cara menginput NTPN pelaporan PPh pasal 23 pada aplikasi DJP Online. Cara menginput NTPN pelaporan PPh pasal 23 pada aplikasi DJP Online. Sri Wahyuni1990. 98 subscribers.
A Pembuatan Kode BILLING melalui DJP ONLINE atau SSE2. Pembuatan Kode Billing dilakukan dengan mengakses alamat berikut djponline.pajak.go.id. Untuk menggunakan layanan DJPonline, terlebih dahulu harus sudah memiliki EFIN dan Sudah Diaktivasi. Cara Mendapatkan efin sangat mudah dilakukan, yaitu dengan cara mengisi Formulir Aktivasi efin dan
Setelahitu kirim laporan SPT secara online, melalui cara yaitu dengan mengisikan kode verifikasi. Terakhir Anda akan mendapatkan notifikasi atas status e-SPT serta menerima bukti penerimaan elektronik, yang akan diberikan kepada wajib pajak melalui email terdaftar. Baca Juga: PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23), Penjelasan & Perhitungannya. Terbarucara membuat bukti potong pph 23 menggunakan NIK tanpa NPWPAda beberapa perubahan dalam proses pembuatan bukti potong iniBagaimana caranya mari simak
DokumenIstimewa. Salah satu fasilitas yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah tarif pajak 0,5%. Tarif PPh Final ini diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Penyetoran pajak UMKM dilakukan melalui mekanisme setor sendiri. Namun, sebelum menyetor pajak, Wajib Pajak perlu membuat kode billing.
82 Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah bergulir sejak 1 Januari 2022. Melalui program yang akan berlangsung selama 6 bulan, hingga 30 Juni 2022, wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Ilustrasi JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan saat terutang pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. DJP menyebut saat terutang PPh Pasal 23 atas jasa ialah saat

3Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti. (tangkapan layar) JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak yang bertransaksi dengan wajib pajak penerima manfaat fasilitas PPh final UMKM DTP bisa menggunakan DJP Online untuk mempermudah urusannya.

.
  • szv9jqq6r8.pages.dev/810
  • szv9jqq6r8.pages.dev/756
  • szv9jqq6r8.pages.dev/756
  • szv9jqq6r8.pages.dev/567
  • szv9jqq6r8.pages.dev/603
  • szv9jqq6r8.pages.dev/772
  • szv9jqq6r8.pages.dev/136
  • szv9jqq6r8.pages.dev/501
  • szv9jqq6r8.pages.dev/672
  • szv9jqq6r8.pages.dev/194
  • szv9jqq6r8.pages.dev/571
  • szv9jqq6r8.pages.dev/349
  • szv9jqq6r8.pages.dev/452
  • szv9jqq6r8.pages.dev/295
  • szv9jqq6r8.pages.dev/370
  • cara input pph 23 di djp online