Kemudian bila tidak mampu melaksanakan nadzar yang pernah diucapkannya, maka ia wajib membayar kafarah, sebagaimana kafarah sumpah. Kafarat bagi yang melanggar/membatalkan sumpahnya adalah dengan memberi makan/pakaian kepada 10 orang atau memerdekakan budak, jika ia tidak mampu, maka dengan berpuasa 3 hari.
Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa. Di era kini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya
Membayar kafarat dapat dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin muslim. Jumhur ulama melarang penyaluran kafarat diberikan kepada non muslim karena kedudukannya sama-sama wajib, seperti zakat. Zakat pun hanya boleh disalurkan kepada muslim.
.