Cara menghitung zakat fitrah dengan uang adalah senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp30.000. Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). “Barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (Diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.” [QS. al-Baqarah: 178]

Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain dan tidak menqadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja

Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi makan orang lain yang membutuhkan sebanyak satu kali dalam sehari. Sedangkan kafarat bisa dilakukan dengan sejumlah tingkatan. Misalnya saja dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut, atau bisa juga dengan memberi makan 60 orang miskin.
Pada dasarnya, diyat dibayarkan dalam bentuk onta. Namun jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan onta, diyat bisa dibayarkan dengan uang senilai harga onta dengan kriteria di atas. Pilihan ketiga, memberikan ampunan tanpa bayaran. Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat.
Kemudian bila tidak mampu melaksanakan nadzar yang pernah diucapkannya, maka ia wajib membayar kafarah, sebagaimana kafarah sumpah. Kafarat bagi yang melanggar/membatalkan sumpahnya adalah dengan memberi makan/pakaian kepada 10 orang atau memerdekakan budak, jika ia tidak mampu, maka dengan berpuasa 3 hari.
Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa. Di era kini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya

Membayar kafarat dapat dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin muslim. Jumhur ulama melarang penyaluran kafarat diberikan kepada non muslim karena kedudukannya sama-sama wajib, seperti zakat. Zakat pun hanya boleh disalurkan kepada muslim.

.
  • szv9jqq6r8.pages.dev/298
  • szv9jqq6r8.pages.dev/64
  • szv9jqq6r8.pages.dev/204
  • szv9jqq6r8.pages.dev/521
  • szv9jqq6r8.pages.dev/911
  • szv9jqq6r8.pages.dev/874
  • szv9jqq6r8.pages.dev/483
  • szv9jqq6r8.pages.dev/860
  • szv9jqq6r8.pages.dev/818
  • szv9jqq6r8.pages.dev/500
  • szv9jqq6r8.pages.dev/524
  • szv9jqq6r8.pages.dev/969
  • szv9jqq6r8.pages.dev/256
  • szv9jqq6r8.pages.dev/164
  • szv9jqq6r8.pages.dev/758
  • cara membayar kafarat dengan uang